Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f, perusahaan wajib MENETAPKAN prosedur untuk menyiapkan rencana dan petunjuk pengoperasian termasuk daftar periksa (checklist) untuk pengoperasian utama kapal mengenai keselamatan personil, kapal, dan perlindungan lingkungan.
(2) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan kepada awak kapal untuk dilaksanakan.
Koreksi Anda
