Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi tanggung jawab dan wewenang Nakhoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, perusahaan harus dengan jelas MENETAPKAN dan mendokumentasikan tanggung jawab dan wewenang Nakhoda.
(2) Tanggung jawab dan wewenang Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melaksanakan kebijakan perusahaan tentang keselamatan dan perlindungan lingkungan;
b. memotivasi Anak Buah Kapal dalam menerapkan kebijakan tersebut;
c. memberikan perintah dan instruksi yang tepat secara jelas dan mudah;
d. memeriksa persyaratan yang ditetapkan agar diperhatikan; dan
e. mengkaji ulang secara periodik pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan melaporkan kekurangannya kepada personil darat yang ditunjuk (Designated Persons Ashore/DPA) oleh perusahaan.
Koreksi Anda
