Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi personil darat yang ditunjuk (Designated Persons Ashore/DPA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, perusahaan wajib menunjuk seorang atau beberapa orang personil darat yang dapat berhubungan langsung dengan pejabat tertinggi di perusahaan.
(2) Tanggung jawab dan wewenang personil darat yang ditunjuk (Designated Persons Ashore/DPA) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mencakup:
a. pengawasan aspek keselamatan dan pencegahan pencemaran dalam operasional setiap kapal; dan
b. menjamin tersedianya sumber daya dan dukungan dari perusahaan yang memadai sebagaimana disyaratkan.
Koreksi Anda
