Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memenuhi persyaratan kebijakan keselamatan dan perlindungan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, perusahaan wajib: a. membuat kebijakan tentang keselamatan dan perlindungan lingkungan untuk mencapai tujuan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan b. menjamin bahwa kebijakan dilaksanakan dan dipertahankan di seluruh jajaran organisasi di darat maupun di kapal.
Koreksi Anda