Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap perusahaan harus mengembangkan, melaksanakan, dan mempertahankan sistem manajemen keselamatan yang mencakup fungsi yang dipersyaratkan meliputi: a. kebijakan keselamatan dan perlindungan lingkungan; b. tanggung jawab dan wewenang perusahaan; c. personil darat yang ditunjuk (Designated Persons Ashore/DPA); d. tanggung jawab dan wewenang Nakhoda; e. sumber daya dan personil; f. pengoperasian kapal; g. kesiapan keadaan darurat; h. pelaporan dan analisa atas ketidaksesuaian, kecelakaan, dan kejadian berbahaya; i. perawatan kapal dan perlengkapannya; j. dokumentasi; dan k. audit, tinjauan ulang, dan evaluasi perusahaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Pasal.id