Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
Teks Saat Ini
Setiap perusahaan harus mengembangkan, melaksanakan, dan mempertahankan sistem manajemen keselamatan yang mencakup fungsi yang dipersyaratkan meliputi:
a. kebijakan keselamatan dan perlindungan lingkungan;
b. tanggung jawab dan wewenang perusahaan;
c. personil darat yang ditunjuk (Designated Persons Ashore/DPA);
d. tanggung jawab dan wewenang Nakhoda;
e. sumber daya dan personil;
f. pengoperasian kapal;
g. kesiapan keadaan darurat;
h. pelaporan dan analisa atas ketidaksesuaian, kecelakaan, dan kejadian berbahaya;
i. perawatan kapal dan perlengkapannya;
j. dokumentasi; dan
k. audit, tinjauan ulang, dan evaluasi perusahaan.
Koreksi Anda
