Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
Teks Saat Ini
Sistem manajemen keselamatan harus menjamin:
a. terpenuhinya peraturan dan aturan yang diwajibkan; dan
b. koda, petunjuk, dan standar yang direkomendasikan oleh Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO), Pemerintah, Badan Klasifikasi, serta Organisasi Industri Maritim yang berlaku ikut dipertimbangkan.
Koreksi Anda
