Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertujuan untuk: a. menyediakan tata kerja yang praktis dalam pengoperasian kapal dengan aman dan lingkungan kerja yang aman; b. menilai semua identifikasi resiko terhadap kapal, personil, lingkungan, dan menentukan aksi pencegahannya; dan c. meningkatkan keterampilan personil di darat dan di kapal di bidang manajemen keselamatan secara terus-menerus, termasuk kesiapan menghadapi situasi darurat terkait keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Pasal.id