Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
Teks Saat Ini
Sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertujuan untuk:
a. menyediakan tata kerja yang praktis dalam pengoperasian kapal dengan aman dan lingkungan kerja yang aman;
b. menilai semua identifikasi resiko terhadap kapal, personil, lingkungan, dan menentukan aksi pencegahannya; dan
c. meningkatkan keterampilan personil di darat dan di kapal di bidang manajemen keselamatan secara terus-menerus, termasuk kesiapan menghadapi situasi darurat terkait keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Koreksi Anda
