Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberi sertifikat.
(2) Pemenuhan persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. manajemen keselamatan untuk perusahaan; dan
b. manajemen keselamatan untuk kapal.
(3) Sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) untuk perusahaan; dan
b. Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) untuk kapal.
(4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(5) Bentuk dan format sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan format Contoh 2 dan Contoh 4 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
