Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
Teks Saat Ini
Jenis dan ukuran kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. kapal penumpang, termasuk kapal penumpang kecepatan tinggi semua ukuran;
b. kapal tangki minyak, kapal tangki pengangkut bahan kimia, dan kapal pengangkut gas dengan ukuran tonase kotor lebih besar atau sama dengan GT 150 (seratus lima puluh Gross Tonnage); dan
c. kapal barang lainnya, kapal barang kecepatan tinggi, kapal pengangkut curah, kapal ikan, unit pengeboran lepas pantai yang bergerak (Mobile Offshore Drilling Unit), dan unit penampungan/produksi terapung (Floating Storage Unit and Off- loading/Floating Production Storage and Off-loading Facilities) termasuk tongkang berawak dengan ukuran tonase kotor lebih besar atau sama dengan GT 500 (lima ratus Gross Tonnage).
Koreksi Anda
