Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Manajemen Keselamatan Kapal adalah manajemen keselamatan dalam pengoperasian kapal yang aman serta upaya pencegahan pencemaran lingkungan yang diterapkan di perusahaan dan di kapal.
2. International Safety Management (ISM) Code adalah Koda Internasional tentang Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal dan Pencegahan Pencemaran sebagaimana yang diatur dalam Bab IX Konvensi SOLAS 1974 yang telah diamandemen.
3. Perusahaan adalah pemilik atau operator kapal, berbentuk organisasi atau perorangan yang bertindak sebagai manager, yang mengoperasikan dan bertanggung jawab sepenuhnya dalam pengoperasian.
4. Sistem Manajemen Keselamatan adalah sistem penataan dan pendokumentasian yang memungkinkan personil menerapkan kebijakan manajemen keselamatan dan perlindungan lingkungan perusahaan secara efektif.
5. Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System Manual/SMS Manual) adalah dokumen yang berisikan kebijakan dan prosedur untuk penerapan sistem manajemen keselamatan perusahaan dan kapal.
6. Audit Manajemen Keselamatan adalah verifikasi yang dilakukan secara sistematis terhadap pelaksanaan sistem manajemen keselamatan perusahaan dan kapal terhadap kesesuaian persyaratan sistem manajemen keselamatan yang telah ditetapkan dan diterapkan secara efektif.
7. Personil darat yang ditunjuk (Designated Persons Ashore/DPA) adalah seorang atau beberapa orang di darat yang memiliki hubungan langsung dengan pejabat tertinggi di perusahaan.
8. Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) adalah dokumen pemenuhan yang diterbitkan bagi perusahaan yang telah memenuhi persyaratan peraturan ini.
9. Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) adalah sertifikat yang diterbitkan untuk kapal yang membuktikan bahwa perusahaan dan manajemen di atas kapal bekerja/terselenggara sesuai dengan sistem manajemen keselamatan yang telah disahkan.
10. Ketidaksesuaian (Non Conformity) adalah keadaan pengamatan dengan bukti obyektif yang menunjukkan tidak dipenuhinya salah satu persyaratan yang ditentukan.
11. Ketidaksesuaian Besar (Major Non Conformity) adalah penyimpangan yang dapat diidentifikasi yang akan mengakibatkan ancaman serius terhadap keselamatan personil atau kapal atau resiko yang serius terhadap lingkungan sehingga memerlukan tindakan perbaikan segera, termasuk lemahnya pengimplementasian dari persyaratan dalam peraturan ini secara efektif dan sistematis.
12. Tanggal Ulang Tahun adalah hari dan bulan dari setiap tahun yang menunjukkan tanggal berakhirnya masa berlaku dokumen atau sertifikat.
13. Auditor Manajemen Keselamatan (Auditor ISM-Code) adalah Pejabat Pemerintah yang diberi kewenangan untuk melaksanakan audit terhadap kesesuaian persyaratan sistem manajemen keselamatan dan memiliki kompetensi.
14. Pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal adalah pejabat pada unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang manajemen keselamatan kapal pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
16. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
