Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-44 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-44 Tahun 2012 tentang TARIF ANGKUTAN UDARA PERINTIS TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda