Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-44 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-44 Tahun 2012 tentang TARIF ANGKUTAN UDARA PERINTIS TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Harga jual tiket untuk bayi (infant) sebesar 10%.
(2) Bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu orang yang berusia kurang dari 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
