Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-44 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-44 Tahun 2012 tentang TARIF ANGKUTAN UDARA PERINTIS TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha Angkutan Udara yang menyelenggarakan angkutan udara perintis pada rute-rute yang belum ditetapkan tarifnya berdasarkan peraturan ini, wajib mengajukan rencana tarif angkutan udara untuk masing – masing rute yang dilayani kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
(2) Tarif angkutan udara perintis pada rute-rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara kepada Menteri Perhubungan untuk mendapatkan persetujuan.
Koreksi Anda
