Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-43 Tahun 2012 tentang TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Perhubungan ini, maka semua Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
