Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-43 Tahun 2012 tentang TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API KELAS EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Perkeretaapian melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.
Koreksi Anda