Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-43 Tahun 2012 tentang TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
Setiap biaya tambahan selain yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) yang akan dijadikan komponen dari tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi, wajib mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan terlebih dahulu.
Koreksi Anda
