Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-43 Tahun 2012 tentang TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API KELAS EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sudah termasuk iuran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 1964 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1965 serta peraturan pelaksanaannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor pm-43 Tahun 2012 | Pasal.id