Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm-43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-43 Tahun 2012 tentang TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API KELAS EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; (2) Besarnya biaya tambahan untuk hidangan makanan dan pelayanan lainnya yang diberikan kepada penumpang ditetapkan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor pm-43 Tahun 2012 | Pasal.id