Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm-43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-43 Tahun 2012 tentang TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
(1) Tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
(2) Besarnya biaya tambahan untuk hidangan makanan dan pelayanan lainnya yang diberikan kepada penumpang ditetapkan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
Koreksi Anda
