Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi adalah kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana diatur oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT.
Pelayaran Nasional INDONESIA(Persero) yang sekarang menjadi PerusahaanPerseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional INDONESIA sebagai pelaksana Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut (Public Service Obligation/PSO).
2. Pelaksana Angkutan Laut Nasional adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional INDONESIA yang ditugaskan oleh Menteri untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi dan telah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan.
3. Kompensasi adalah kewajiban Pemerintahuntuk membiayai penyelenggaraan penugasan Kewajiban Pelayanan Publik/Public ServiceObligation (PSO) bidang angkutan lautpenumpang kelas ekonomi yang besarnyaadalah selisih antara biaya produksi dan tarifyang ditetapkan Pemerintah dan atauPemerintah Daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.
4. Biaya Pokok Penjualan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) Angkutan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan LautDalam Negeri adalah semua biaya yangseharusnya dibebankan untuk penyelenggaraan pelayanan publik angkutan penumpang kelas ekonomi angkutan laut dalam negeri ditambah keuntungan dan pajak penghasilan untuk setiap trip/voyage.
5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
6. Menteri adalah Menteri Perhubungan
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut
(1) Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut (Public Service Obligation/PSO) untuk penumpang kelas ekonomi diselenggarakan oleh Pemerintah yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Perusahaan Angkutan Laut Nasional.
(2) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut (Public Service Obligation/PSO) untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. melaksanakan pelayaran angkutan laut kelas ekonomi ke seluruh pelosok tanah air berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Menteri dan sesuai trayek yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
b. memberikan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai standar pelayanan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; dan
c. menjaga keselamatan dan keamanan penumpang.
(1) Pelaksanaan penugasan oleh pelaksana angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberikan kompensasi oleh Pemerintah.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi sepanjang Tahun Anggaran 2015, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 termasuk perubahannya.
Dalam rangka pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut (Public Service Obligation/PSO) untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1), Menteri memberikan penugasan kepada:
Nama Perusahaan : PT. Pelayaran Nasional INDONESIA
Alamat : Jalan Gajah Mada Nomor 14 Jakarta 10130
(1) Dalam pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut (Public Service Obligation/PSO) untuk penumpang kelas ekonomi, Direktur Jenderal membuat Perjanjian Kerja dengan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional INDONESIA.
(2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan Direktur Utama Perseroan (Persero) PT.
Pelayaran Nasional INDONESIA.
(3) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. para pihak yang melakukan perjanjian;
b. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas;
c. hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian;
d. nilai atau kontrak perjanjian, serta syarat-syarat pembayaran;
e. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
f. ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya; dan
g. penyelesaian perselisihan.
PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) dalam melaksanakan kegiatan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) wajib memenuhi persyaratan:
a. mempunyai jaringan trayek angkutan laut dalam negeri yang teratur dan berjadwal tetap (liner);
b. memenuhi standar dalam pemberian pelayanan kepada penumpang;
dan
c. menyediakan pelayanan tiket di semua kantor cabang.
Dalam pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi, Direktur Jenderal berhak:
a. MENETAPKAN jaringan trayek;
b. MENETAPKAN jangkauan, frekuensi pelayaran, dan standar pelayanan;
c. melaksanakan pemantauan, analisa dan evaluasi, serta verifikasi terhadap pelaksanaan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi secara berkala dan sewaktu- waktu diperlukan; dan
d. menerima laporan bulanan atas penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi.
Dalam melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi, PT.
Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) berkewajiban:
a. melaksanakan penugasan berdasarkan Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh Pe1aksana Angkutan Laut Nasional dan Direktur Jenderal;
b. mematuhi Perjanjian Kerja;
c. melaporkan secara tertulis pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut setiap bulan dan sewaktu- waktu diperlukan kepada Direktur Jenderal.
d. memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Dalam rangka pencairan anggaran penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi, Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obiligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan verifikasi penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi yang ditetapkan oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut.
(4) Standard Operating Procedure (SOP) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), paling sedikit memuat:
a. ketentuan umum;
b. obyek yang akan diverifikasi;
c. prosedur pelaksanaan verifikasi; dan
d. evaluasi realisasi Standar Pelayanan Minimal dan kinerja pelayanan.
(5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh Tim Verifikasi dan Tim yang dibentuk oleh PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero);
(6) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Direktur Utama PT.
Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero);
(7) Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya bersifat administratif dan tidak membebaskan pelaksana angkutan laut nasional untuk diaudit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Utama PT.
Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) bertanggungjawab atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi.
Direktur Jenderal selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penyaluran dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi kepada pelaksana angkutan laut nasional.
(1) Direktur Utama PT.
Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi kepada Direktur Jenderal selaku Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direktur Jenderal selaku KPA menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi kepada Menteri Keuangan dengan tembusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.
Direktur Jenderal selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Terhadap penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dan angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPA, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
(3) PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) menyampaikan laporan penggunaan dana penyelenggaraan pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi yang telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Pemerintah melalui Menteri paling lambat 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) dinyatakan bahwa jumlah dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada PT.
Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero), kekurangan pembayaran tersebut diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN- Perubahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan dalam hal PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) telah melakukan pemisahan pembukuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) dinyatakan bahwa jumlah dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi lebih kecil dari jumlah yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero), kelebihan pembayaran dimaksud harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pembinaan dalam pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO), bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2015 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY