Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASAR
Teks Saat Ini
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m, merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan PIP Makassar.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur;
(3) Kepala Unit Penunjang merupakan tenaga fungsional tertentu atau fungsional umum yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam mengkoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang.
(4) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Unit Perpustakaan dan Penerbitan;
b. Unit Kapal Latih;
c. Unit Kesehatan;
d. Unit Teknologi Informatika;
e. Unit Bahasa;
f. Unit Laboratorium dan Workshop;
g. Unit Simulator;
h. Unit Asrama;
i. Unit Psikologi; dan
j. Unit Olah Raga dan Seni.
Koreksi Anda
