Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASAR
Teks Saat Ini
(1) Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l, merupakan unsur pelaksana di bidang pengembangan usaha dan kerja sama.
(2) Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala Divisi Pengembangan Usaha merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melakukan pengembangan usaha dan kerja sama.
Koreksi Anda
