Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASAR
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, terdiri atas:
a. Kelompok Penelitian; dan
b. Kelompok Pengabdian Kepada Masyarakat.
Koreksi Anda
