Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Keuangan dan Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan dan Umum.
Koreksi Anda