Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program; b. pengelolaan keuangan; c. pengelolaan ketatausahaan; d. pengelolaan administrasi kepegawaian; e. penyiapan pelaksanaan urusan hukum, pengembangan usaha dan kerja sama; f. pelaksanaan hubungan masyarakat; g. penyiapan penataan organisasi; h. pengelolaan kerumahtanggaan, Barang Milik Negara (BMN), investasi dan aset; dan i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda