Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASAR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program;
b. pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan ketatausahaan;
d. pengelolaan administrasi kepegawaian;
e. penyiapan pelaksanaan urusan hukum, pengembangan usaha dan kerja sama;
f. pelaksanaan hubungan masyarakat;
g. penyiapan penataan organisasi;
h. pengelolaan kerumahtanggaan, Barang Milik Negara (BMN), investasi dan aset; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
