Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan dan administrasi umum, pengembangan usaha dan kerja sama, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda