Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASAR
Teks Saat Ini
(1) Bagian Keuangan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf h, merupakan unsur penunjang administrasi di bidang keuangan dan administrasi umum.
(2) Bagian Keuangan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari - hari dibina oleh Pembantu Direktur II.
Koreksi Anda
