Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASAR
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan program pendidikan, bahan ajar, pengelolaan administrasi akademik, dan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan administrasi ketarunaan, kesejahteraan taruna, pelaksanaan praktek kerja taruna, dan urusan alumni.
Koreksi Anda
