Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASAR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program pendidikan;
b. pengelolaan administrasi akademik;
c. pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan;
d. penyiapan penyusunan bahan ajar;
e. pengelolaan administrasi ketarunaan;
f. penyiapan pengelolaan kesejahteraan taruna;
g. penyiapan pelaksanaan praktek kerja taruna; dan
h. pengelolaan urusan alumni.
Koreksi Anda
