Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASAR
Teks Saat Ini
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, merupakan unsur pelaksana administrasi.
(2) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan sehari-hari dibina oleh Pembantu Direktur I dalam hal administrasi akademik dan Pembantu Direktur III dalam hal administrasi ketarunaan.
Koreksi Anda
