Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASAR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PIP Makassar menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan;
b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang pelayaran;
c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan;
e. pengembangan sistem penjaminan mutu;
f. pelaksanaan pembinaan mental, moral dan kesamaptaan taruna;
g. pembinaan sivitas akademika dan hubungan dengan lingkungannya;
h. pengelolaan kesejahteraan taruna, dan praktek kerja taruna serta urusan alumni;
i. pengelolaan keuangan dan administrasi umum;
j. pelaksanaan pengembangan usaha dan kerja sama;
k. pelaksanaan pemeriksaan intern;
l. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, simulator serta sarana dan prasarana lainnya; dan
m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
