Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PIP Makassar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang pelayaran.
Koreksi Anda