Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARAN (BP2IP) SURABAYA
Teks Saat Ini
Perubahan terhadap Sistem Akuntansi Keuangan BP2IP Surabaya dapat dilaksanakan oleh Kepala BP2IP Surabaya dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
