Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARAN (BP2IP) SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses pengintegrasian laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan ke dalam laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2012 | Pasal.id