Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARAN (BP2IP) SURABAYA
Teks Saat Ini
Laporan Keuangan BP2IP Surabaya yang telah disusun sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan ini dinyatakan tetap berlaku sebagai Laporan Akuntabilitas manajemen BP2IP Surabaya.
Koreksi Anda
