Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARAN (BP2IP) SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Sistem Akuntansi Keuangan BP2IP Surabaya terdiri dari :
a. Sistem Akuntansi Keuangan, yang menghasilkan laporan keuangan pokok untuk keperluan akuntabilitas, manajemen, dan transparansi;
b. Sistem Akuntansi Aset Tetap, yang menghasilkan laporan aset tetap untuk keperluan manajemen aset tetap; dan
c. Sistem Akuntansi Biaya, yang menghasilkan informasi biaya satuan (unit cost) per unit layanan, pertanggungjawaban kinerja ataupun informasi lain untuk kepentingan manajerial.
(2) Sistematika Sistem Akuntansi Keuangan BP2IP Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. BAB I : Pendahuluan;
b. BAB II : Sistem Akuntansi Keuangan;
c. BAB III : Sistem Akuntansi Aset Tetap;
d. BAB IV : Sistem Akuntansi Biaya;
e. BAB V : Penutup.
(3) Sistematika Sistem Akuntansi BP2IP Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Siklus Sistem Akuntansi BP2IP Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d mengacu kepada Standar Operasional dan Prosedur yang ditetapkan oleh Kepala BP2IP Surabaya.
Koreksi Anda
