Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Eselon I terkait atas nama Menteri, karena adanya kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan atau adanya pertimbangan dari Inspektorat Jenderal terkait dengan temuan hasil pengawasan dapat memberhentikan Kepala ULP, Kepala Tata Usaha/Sekretaris dan Anggota Kelompok Fungsional Pengadaan.
Koreksi Anda