Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat ULP ditetapkan sesuai kebutuhan yang paling kurang terdiri atas fungsi : a. Kepala; b. Ketatausahaan/Sekretariat; dan c. Kelompok Kerja/Pokja ULP. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh seorang Sekretaris. (3) Masing-masing Pokja ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dipimpin oleh seorang Ketua Pokja.
Koreksi Anda