Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Perangkat ULP ditetapkan sesuai kebutuhan yang paling kurang terdiri atas fungsi :
a. Kepala;
b. Ketatausahaan/Sekretariat; dan
c. Kelompok Kerja/Pokja ULP.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(3) Masing-masing Pokja ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dipimpin oleh seorang Ketua Pokja.
Koreksi Anda
