Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup tugas fungsi Ketatausahaan/Sekretariat ULP meliputi : a. melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan rumah tangga ULP; b. menginventarisasi paket-paket yang akan dilelangkan/ diseleksi; c. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan Pokja ULP; d. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Pokja ULP; e. mengagendakan dan mengkoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa; f. mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi data manajemen pengadaan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa; g. mengelola dokumen pengadaan barang/jasa; h. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan menyusun laporan; dan i. menyiapkan dan mengkoordinasikan tim teknis dan Staf Pendukung ULP dalam proses pengadaan barang/jasa. (2) Sekretaris ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2012 | Pasal.id