Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), menangani pemilihan calon penyedia barang/jasa di lingkungan Kantor Pusat yang bersangkutan. (2) ULP pada UPT/Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), menangani pemilihan calon penyedia barang/jasa pada UPT/Satker yang bersangkutan. (3) Dalam hal Unit Pelakasana Teknis tidak memiliki Sumber Daya untuk membentuk ULP atau diangggap tidak efisien untuk membentuk ULP maka dapat menggunakan ULP yang terdekat dengan wilayah kerjanya. (4) Dalam hal ULP sudah terbentuk, PPK menyerahkan paket-paket pengadaan barang/jasa yang akan dilakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa kepada ULP. (5) Pemilihan calon penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan setelah ULP menerima paket-paket pengadaan barang/jasa dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (6) PPK menyampaikan paket-paket pengadaan barang/jasa kepada ULP yang dilengkapi dengan data dukung sekurang-kurangnya : a. Salinan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK); b. Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Spesifikasi Teknis; c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS); d. Rancangan Kontrak. (7) Pemilihan calon penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Pokja ULP.
Koreksi Anda