Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 82 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP/Procurement Unit) Di Lingkungan Kementerian Perhubungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
