Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan ULP di lingkungan Kementerian Perhubungan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2012 | Pasal.id