Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Kepala ULP melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berkala sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri melalui Pejabat Eselon I terkait.
Koreksi Anda
