Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala ULP melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berkala sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri melalui Pejabat Eselon I terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2012 | Pasal.id