Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) ULP wajib berkoordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan LKPP.
(2) Hubungan kerja dengan LKPP sebagaimana dmaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penyampaian laporan hasil pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh LKPP;
b. konsultasi sesuai dengan kebutuhan, dalam rangka penyelesaian persoalan yang dihadapi dalam proses pengadaan barang/jasa;
c. koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
d. penyampaian masukan untuk perumusan strategi dan kebijakan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
