Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ULP wajib berkoordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan LKPP. (2) Hubungan kerja dengan LKPP sebagaimana dmaksud pada ayat (1), meliputi: a. penyampaian laporan hasil pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh LKPP; b. konsultasi sesuai dengan kebutuhan, dalam rangka penyelesaian persoalan yang dihadapi dalam proses pengadaan barang/jasa; c. koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan d. penyampaian masukan untuk perumusan strategi dan kebijakan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda