Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ULP wajib berkoordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan unit kerja Kantor Pusat, Eselon II dan UPT/Satker yang akan memanfaatkan barang/jasa yang diadakan dan unit kerja terkait lainnya.
Koreksi Anda