Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
ULP wajib berkoordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan unit kerja Kantor Pusat, Eselon II dan UPT/Satker yang akan memanfaatkan barang/jasa yang diadakan dan unit kerja terkait lainnya.
Koreksi Anda
