Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri yang ditugaskan di ULP berhak menerima tunjangan yang besarnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
