Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Jenjang karier bagi keanggotaan ULP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
