Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang karier bagi keanggotaan ULP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda