Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Kelompok Fungsional Pengadaan ULP wajib memenuhi persyaratan, sebagai berikut :
a. Pegawai Negeri;
b. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c. memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
d. memahami keseluruhan pekerjaan pengadaan yang akan dilaksanakan;
e. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas Kelompok Kerja ULP;
f. memahami isi dokumen pengadaan/metode dan prosedur pengadaan berdasarkan peraturan yang berlaku;
g. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat yang mengangkat dan menetapkannya sebagai anggota Pokja ULP dan memahami pekerjaan yang menjadi tugas Pokja ULP;
h. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan, PPK dan APIP;
i. menandatangani Pakta Integritas.
Koreksi Anda
