Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok Fungsional Pengadaan ULP wajib memenuhi persyaratan, sebagai berikut : a. Pegawai Negeri; b. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; c. memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; d. memahami keseluruhan pekerjaan pengadaan yang akan dilaksanakan; e. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas Kelompok Kerja ULP; f. memahami isi dokumen pengadaan/metode dan prosedur pengadaan berdasarkan peraturan yang berlaku; g. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat yang mengangkat dan menetapkannya sebagai anggota Pokja ULP dan memahami pekerjaan yang menjadi tugas Pokja ULP; h. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan, PPK dan APIP; i. menandatangani Pakta Integritas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2012 | Pasal.id