Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Kepala ULP wajib memenuhi persyaratan, sebagai berikut :
a. Pegawai Negeri;
b. pendidikan minimal Sarjana Strata Satu (S1);
c. pangkat/golongan minimal Penata Muda Tingkat I (III/b);
d. memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan;
e. memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
f. memiliki pengalaman sebagai pejabat/panitia pengadaan barang/ jasa Pemerintah;
g. memahami pekerjaan yang menjadi tugas Pokja ULP;
h. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang masih berlaku; dan
i. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat dan menetapkannya sebagai Kepala ULP.
Koreksi Anda
