Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala ULP wajib memenuhi persyaratan, sebagai berikut : a. Pegawai Negeri; b. pendidikan minimal Sarjana Strata Satu (S1); c. pangkat/golongan minimal Penata Muda Tingkat I (III/b); d. memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan; e. memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; f. memiliki pengalaman sebagai pejabat/panitia pengadaan barang/ jasa Pemerintah; g. memahami pekerjaan yang menjadi tugas Pokja ULP; h. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang masih berlaku; dan i. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat dan menetapkannya sebagai Kepala ULP.
Koreksi Anda