Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini, untuk memberikan pedoman/panduan dalam rangka pembentukan ULP di lingkungan Kementerian Perhubungan
(2) Tujuan pembentukan ULP adalah :
a. Menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa lebih terintegrasi atau terpadu sesuai dengan Tata Nilai Pengadaan; dan
b. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian.
Koreksi Anda
