Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Kantor Unit Penyelenggara Bandar UdaraKelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Teknik, Operasi, Keamanan danPelayanan Darurat;
c. Seksi Pelayanan dan Kerjasama; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
